RADARLEBONG.ID - Sesuai atensi KPK beberapa waktu lalu yang menyorot soal penertiban aset milik Pemkab Lebong berupa lahan.
Yangmana, diketahui baru 242 lahan yang bersertifikat dari total 626 lahan milik Pemkab Lebong terdiri dari tanah kas desa, tanah sekolah dan tanah lainnya.
Artinya, masih ada 384 lahan ghaib atau yang belum bersertifikat.
Untuk itu pada tahun ini secara bertahap, Pemkab Lebong mulai melaksanakan program penerbitan sertifikat lahan milik daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong.
Bahkan saat ini petugas sudah mulai melaksanakan pengukuran lahan yang tersebar di sejumlah kecamatan sebagai salah satu langkah dalam penerbitan sertifikat tersebut.
BACA JUGA:Penerbitan Sertifikat Lahan Ghaib di Lebong Hanya Dianggarkan Segini
BACA JUGA:4 Sertifikat Lahan Ghaib, Mess Bandung Diukur Ulang
"Tahun ini , kami menargetkan ada 120 bidang lahan milik Pemkab Lebong bersertifikat," kata Kepala BKD Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si melalui Kabid Aset BKD Lebong, Gundala, SE.
Lanjut Gundala , program penerbitan sertifikat tanah milik daerah tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
"Kami targetkan 2025 mendatang seluruh lahan milik Pemkab Lebong sudah bersertifikat seluruhnya," katanya.
Dari 120 bidang tanah yang ditargetkan bersertifikat tahun ini beberapa diantaranya akan menggunakan jalur program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sisanya menggunakan jalur umum. Untuk tahun ini anggaran yang disiapkan dalam APBD 2023 yaitu sebesar Rp 50 juta. Sama dengan tahun sebelumnya.
Untuk program PTSL tahun 2023 hanya dilaksanakan untuk Kecamatan Uram Jaya.
"Artinya diluar wilayah tersebut dilaksanakan lewat jalur umum," jelasnya.
Tambah dia, diketahui lahan milik daerah yang sudah bersertifikat baru diangka 39 persen. Sementara sisanya 61 persen belum memiliki sertifikat.
Karena itu program ini akan terus dilakukan secara bertahap setiap tahunnya dengan target seluruhnya bisa tuntas bersertifikat 2025 mendatang.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban aset. Sekaligus menjalankan instruksi dari KPK RI," demikiannya. (bye)