Cek!! Golongan PNS Ini yang Akan Dapat Kenaikan Gaji dengan Nominal Besar Kalau Single Salary Resmi Berlaku

Selasa 27-06-2023,12:06 WIB
Editor : Reni Apriani

JPT-VII Rp29.374.878

JPT-VIII Rp27.976.074

JPT-IX Rp26.643.880

C. PNS Jabatan Administrasi

JA-15 Rp22.203.233

JA-14 Rp19.290.385

JA-13 Rp16.759.674

JA-12 Rp14.560.968

JA-11 Rp12.650.711

JA-10 Rp10.991.061

Demikian informasi besaran kenaikan gaji PNS apabila akan resmi diberlakukan oleh pemerintah . Sehingga, tak heran jika PNS akan mendapatkan kenaikan gaji mencapai angka 10 kali lipat. (*)

Kategori :