Tentunya, gaji diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sementara, sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, tunjangan PNS yang berhak didapatkan antara lain:
- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga
- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan kinerja (Tukin)
- Tunjangan-tunjangan lain
Nah, dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja.
Dan, PNS akan menerima tunjangan yang baru yakni tunjangan kemahalan.
Dimana, ini komponen gaji pada single salary, terdapat dua tunjangan di luar gaji pokok, yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan kinerja (Tukin)
3. Tunjangan kemahalan
Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.
Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang telah disebutkan di atas, hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja kemudian ditambah dengan tunjangan PNS baru yaitu tunjangan kemahalan, pada sistem single salary ini. (*)