Sunendi menambahkan, untuk total peristiwa nikah yang terjadi sepanjang tahun 2023 sebanyak 23 pasang peristiwa nikah. Dari jumlah tersebut 14 pasang menikah diluar balai dan 9 pasang menikah di balai nikah kantor KUA.
"Dari keseluruhan peristiwa nikah ini, 1 pasang diantaranya anak bawah umur yang sebelumnya sudah mendapatkan Dispensasi dari Pengadilan Agama," demikian Sunendi. (wlk)