RADARLEBONG.ID - Sepanjang tahun 2022 lalu, angka perceraian di Provinsi Bengkulu alami peningkatan dari tahun ke tahun.
Terdata dari berbagai sumber, kasus perceraian di tahun 2022, tercatat sebanyak 4.226 pasangan yang bercerai atau 4.226 janda baru.
Angka tersebut didominasi akan cerai hidup atau cerai yang diajukan istri ke Pengadilan Agama dengan rincian Cerai gugat terjadi di 3.151 pasangan sedangkan cerai talak atau yang diajukan oleh suami sebanyak 1.075 pasangan.
Dari jumlah tersebut, sebaran angka perceraian di 8 kabupaten, 1 kota di tahun 2022 sebagai berikut yangmana untuk Kota Bengkulu terbanyak kasus perceraian diangka 1.031 pasangan.
Sementara, untuk peringkat ke 8 di Kabupaten Lebong paling sedikit diangka 191 pasangan.
BACA JUGA:Pikir-Pikir Dulu! ASN Cerai Tidaklah Mudah
BACA JUGA:ASN yang Gugat Cerai Suami Bertambah, Ini Pemicunya
Lalu, diurutan ke 2 Kabupaten Bengkulu Utara & Benteng sebanyak 685 pasangan. Kemudian, urutan ke 3 di Kabupaten Rejang Lebong 559 pasangan
Urutan ke 4, di Kabupaten Seluma sebanyak 419 pasangan. Urutan ke 5, Kabupaten Mukomuko 391 pasangan
Urutan ke 6, Kabupaten Bengkulu Selatan 365 pasangan. Urutan ke 7, Kabupaten Kepahiang 326 pasangan.
Berbagai macam penyebab menjadi pemicu perceraian tersebut mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan perkara hukum.
BACA JUGA:PA Arga Makmur Tangani 576 Kasus Perceraian
BACA JUGA:4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami, Mayoritas Dipicu Perselisihan
Sementara itu, tren peningkatan angka perceraian dari tahun ke tahun dimulai dari tahun 2020 lalu.
Ada 3.104 pasangan bercerai. Kemudian, selang satu tahun kedepan di tahun 2021 meningkat menjadi 3.845 kasus perceraian hingga kembali meningkat tahun 2022.