RADARLEBONG.ID - Ye (20) , bujangan warga Kecamatan Lebong Utara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dengan korban anak di bawah umur.
Aksi pemuda inipun akhirnya terendus jajaran Kepolisian Resort Lebong yang berhasil meringkus Ye pada senin malam sekitar pukul 00.15 wib di salahsatu hotel di Kecamatan Lebong Utara.
Terbaru, aksi Ye tersebut bukan untuk pertama kalinya saja. Namun, Ye diduga sudah menjual puluhan gadis ke lelaki hidung belang.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu, Alexander, SE mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Mahasiswa Asal Lebong Nyambi Jadi Mucikari Diringkus
Kemudian, usai mendapati informasi tersebut, Anggota Polres Lebong langsung bergerak menuju TKP , hingga akhirnya bersama pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai Rp 165 ribu dan 1 unit Hp merek Oppo A1K warna merah.
"Selain mengamankan terduga pelaku, BB juga kita amankan di Polres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat.
Masih kata, Alex, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga memeriksa 2 orang mahasiswi sebagai saksi yakni MM (16) dan DO (22) mahasiswa warga Kecamatan Lebong Utara.
"Sekarang kasus ini masih kita dalami dan kembangkan, nanti kita informasikan lebih lanjut perkembangnnya," terang Kasat.
Akibat ulahnya tersebut, Ye terancam pidana penjara 15 tahun karena kedapatan menjual gadis di bawah umur (baur) untuk melayani pria hidung belang. (wlk)