Kode Keras!! PNS Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg, Berlaku Tahun 2024

Senin 12-06-2023,15:57 WIB
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Kode keras, untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Terhitung 1 Maret 2023, Pemerintah telah melakukan persiapan untuk melaksanakan program gas LPG 3 Kg Tepat Sasaran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina bekerja sama dalam melakukan registrasi atau pendataan konsumen yang menggunakan LPG 3 kg.

Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran ini direncanakan berlangsung hingga akhir tahun.

BACA JUGA:Harga Gas Elpiji 3 Kilogram Naik, Berikut Ini Curahan Pedagang Gorengan

BACA JUGA:PENGUMUMAN, Per 1 Juni 2023, HET Gas Melon 3 Kg di Lebong Rp21 Ribu, Kompak Naik Seluruh Kabupaten di Bengkulu

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya akan tersedia bagi pengguna yang telah terdaftar dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

Ego Syahrial, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa selain persiapan untuk LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pemerintah juga melakukan upaya lain untuk mengurangi subsidi LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran.

Salah satu upaya tersebut melibatkan dukungan dari Pemerintah Daerah yang mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya untuk tidak menggunakan LPG subsidi.

Gubernur dan Bupati telah memberikan imbauan dan menyosialisasikan bahwa LPG 3 kg ini ditujukan untuk masyarakat miskin, dan PNS tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi tersebut. Penggunaan LPG 5,5 kg juga tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Warga Lebih Doyan Gunakan Gas Melon, Segini Jumlahnya dalam Setahun di Lebong

BACA JUGA:Makin Menggila, Giliran Gas Melon 3 Kilogram Mulai Langka

Selama ini, pengguna LPG 3 kg tidak tepat sasaran, bahkan golongan menengah ke atas dan PNS dengan kategori ekonomi menengah ke atas juga menggunakan LPG subsidi tersebut.

Pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk mengurangi subsidi LPG 3 kg, termasuk melalui proyek distribusi tertutup LPG 3 kg dan program trade-in LPG 3 kg ke 5,5 kg.

Kementerian ESDM, bekerja sama dengan Kementerian Sosial, terus melakukan verifikasi data masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg sebagai bagian dari implementasi Program LPG 3 Kg Tepat Sasaran.

Kategori :