Mau Pinjaman 'Tabut Agung', Segera Lengkapi Syaratnya

Rabu 07-06-2023,15:18 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID -  Mau pinjaman 'Tabut Agung' atau  tanpa bunga, tanpa angunan, nah ini bisa menjadi referensi bagi masyarakat Lebong yang ingin mendaftar dalam program tersebut.

Apa sih' Tabut Agung'? Program kolaborasi antara Pemkab Lebong melalui  Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu

Program Tabut Agung ini merupakan Inovasi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap akses permodalan.

Kepala Disperindagkop dan UKM Lebong, Mahmud Siam, SP, MM mengatakan program kredit Tanpa Bunga Tanpa Agunan ini menyasar ke seluruh UMKM di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Bisa Pinjam Rp 25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan,Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman

BACA JUGA:Daftar Pinjaman KUR BRI 2023 Rp 100 Juta, Cicilannya Murah

"Program ini murni untuk pelaku usaha yang berada di kabupaten Lebong, selain memberikan manfaat tanpa membebankan bunga sepeser pun dan tidak meminta jaminan kepada debitur, proses pengajuannya pun dilakukan dengan cukup mudah," kata Mahmud.

Menurut Mahmud, program peminjaman tanpa bunga tanpa anggunan ini pihaknya hanya menyediakan data para pelaku UMKM saja, namun untuk proses pencairan kredit tetap ditentukan oleh pihak bank terkait melalui tahapan survey yang dilakukan sesuai dengan SOP.

"Pendataan UMKM dilakukan oleh kita, tetapi yang menentukan berhak tidak mendapatkannya itu dari Bank BPD, mereka yang akan melakukan survey administrasi dan verifikasi lapangan ke masing-masing UMKM," terangnya.

Adapun syarat pengajuan agar mendapatkan pinjaman tersebut, warga cukup mendatangi kantor Disperindagkop dengan membawa fotokopi KTP, KK, buku nikah dan surat keterangan usaha. Kemudian pelaku usaha nantinya akan mengisi blanko yang sudah disediakan petugas.

BACA JUGA:Bunga Kecil, Nggak Pakai Ribet, Berikut Cara Mudah Ajukan Pinjaman KUR

BACA JUGA:Mau Urus Pinjaman Bank, Pelaku Usaha di Lebong Harus Ada Ini..

"Setelah itu, para pelaku usaha yang dinyatakan lengkap berkas persyaratan pengajuannya, harus menyepakati pernyataan yang sudah ditetapkan salah satunya yakni menyicil credit atau peminjaman tepat waktu," lanjutnya.

Mahmud menambahkan, untuk batas minimal pengajuan peminjaman, berkisar Rp 2 juta dan maksimal 10 juta rupiah.

Ia berharap dengan program tersebut bisa membawa pengusaha UMKM lebih berkembang dan maju.

"Kami berharap program pinjaman dari Pemda dan BPD Bengkulu ini bisa membantu para pelaku usaha bertahan dan membawa usahanya lebih berkembang dan maju, sehingga masyarakat kabupaten Lebong bsia bahagia dan sejahtera," pungkasnya. (wlk)

Kategori :