5. Perikanan
Produksi perikanan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budi daya ikan/binatang air lainnya/tanaman air (rumput laut) yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.
6. Kehutanan
Kegiatan mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan, meliputi kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai rencana kerja pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan.
7. Usaha Jasa Pertanian
Usaha jasa pertanian mencakup kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian, jasa pemeliharaan lahan pertanian, dan lainnya.
Demikian informasi seputar kontrak Sensus Pertanian 2023. Semoga bermanfaat.(red)