Insyaallah, Amanah! Boleh Dicoba, Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Riba, Bersyariah dan Terdaftar di OJK

Kamis 01-06-2023,16:47 WIB
Editor : Redaksi Radar Lebong

5. Dana Syariah

Dana Syariah tidak hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK, tetapi juga diawasi oleh Kemkominfo.
Layanan pinjaman syariah ini dapat memberikan modal tambahan bagi pengusaha properti yang membutuhkannya.

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pembiayaan, Anda dapat membuat penggalangan dana melalui aplikasi ini, dan pemilik modal yang tertarik dapat berinvestasi pada proyek tersebut.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, peminjam harus terdaftar di aplikasi Dana Syariah. Setelah itu, proposal usaha dapat diajukan dan menunggu proses verifikasi hingga nominal pinjaman yang diinginkan cair. (*)
  

Kategori :