BACA JUGA: Konser LINIMASA, Lagu Sial Mahalini Akan Buat Merinding Para Fans di Bengkulu, Cek Jadwalnya
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen.
Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional,
BACA JUGA: Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Melakukan Dugaan Pemerasan
dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40 %
Terdapat sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, di antaranya Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Sedangkan Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
BACA JUGA:Terkait Prediksi Serangan Badai El Nino, Kementan Berpesan Begini
Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen, sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen.
Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.
Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
BACA JUGA:Punya Koleksi Uang Kuno Jual Disini, Auto Jadi Sultan