Pupuk Subsidi Hanya Boleh Digunakan Untuk 9 Komoditi, 6 Komoditi Pangan dan 3 Perkebunan

Jumat 12-05-2023,10:34 WIB
Editor : Sandra Saputra

Sebelumnya pemerintah menetapkan lima jenis pupuk subsidi yaitu ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik.

BACA JUGA:Wuih, Gegara Video Viral di Lebong, Bupati Turun Tangan Langsung Cek Bangunan SMP

BACA JUGA:Wuih, Gegara Video Viral di Lebong, Bupati Turun Tangan Langsung Cek Bangunan SMP

Namun sekarang hanya dua pupuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni Urea dan NPK.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pupuk subsidi, pemerintah sudah mengatur mekanisme penyaluran.

Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan nomor 04 tahun 2023 tentang penyaluran pupuk subsidi.

Lini pertama penyaluran pupuk subsidi dkontrol melalui Menteri Perdagangan,kemudian lini kedua Gubernur, lini ketiga Bupati atau Wali Kota, terakhir masyarakat dan agen penyalur.

Kategori :