Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Begini Cara Dan Syaratnya

Kamis 11-05-2023,10:53 WIB
Editor : Sandra Saputra

Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM.

Tidak berasal dari kelompok pejabat negara, ASN (aparatur sipil negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur.

Dibatasi untuk dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Cara Daftar Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Selamatkan Generasi Muda, KONI Lebong Minta Penyalahgunaan Lem Aibon yang Viral di Medsos Segera Ditindak

Sebelum melakukan pendaftaran seleksi gelombang ke-52 Kartu Prakerja, maka harus memiliki atau membuat akun terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya.

Mengunjungi link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

Daftarkan data diri yang terdiri dari alamat email, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK, foto KTP, dan nomor HP aktif

klik alamat link verifikasi melalui email.

BACA JUGA:Ujian Sekolah Diikuti 1.388 Siswa SMP & 1.590 Siswa SD di Lebong

Pendaftaran akun berhasil

Setelah melakukan pendaftaran dan aktivasi terhadap akun prakerja, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti serangkaian seleksi mulai dari tes hingga menunggu pengumuman.

Berikut ini langkah-langkahnya.

Masuk (login) menggunakan email

BACA JUGA:Perkembangan Teknologi Menghancurkan Karier Manusia DiMasa Depan! Begini Kejelasan

Selanjutnya adalah mengikuti sesi tes kemampuan dasar

Kategori :