Senin 8 Mei 2023, 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan

Senin 08-05-2023,13:37 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Senin 8 Mei 2023, 5 organisasi profesi kesehatan mengelar aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw.

Ke 5 organisasi tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yg terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi seperti dilansir dari Antara, Senin (8/5).

Kendati demikian, lanjut Adib ia menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik di setiap daerah.

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Tetap Siaga Selama Lebaran

BACA JUGA:Demi Kesehatan, Lebih Baik Pelototi Tanggal Kadaluarsa Produk

Sementara itu, terkait aksi damai tolak RUU Kesehatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah (kada) memastikan layanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu rencana

aksi damai nasional para dokter dan tenaga kesehatan terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.

"(Kepala daerah) Memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berlangsung," katanya dalam surat resmi mengenai antisipasi gerakan aksi damai nasional terhadap RUU Kesehatan di daerah, Senin .

Surat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia itu diteken oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Tito tertanggal 6 Mei 2023.

BACA JUGA:Segini Anggaran Alat Kesehatan di Setiap Puskesmas di Lebong

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan di Lebong Capai Rp6,2 M, Cek Rincian Tunggakannya

Tito meminta kepada seluruh kepala daerah agar dapat mengimbau kepada seluruh kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), kepala puskesmas, serta para tenaga kesehatan agar tetap menjaga kondusivitas dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala daerah diminta pula menginstruksikan kepala dinas kesehatan agar berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri guna mengantisipasi terjadinya kekosongan layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan daerah.

"Kepala daerah juga perlu membuka ruang dialog dengan perwakilan organisasi profesi kesehatan serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam rangka penyampaian aspirasi," tutup Tito.(*)

Kategori :