RADARLEBONG.ID - Adanya informasi, bahwa gaji ASN termasuk prajurit TNI, anggota Polri mengalami kenaikan gaji sebesar 3,3 hingga 7,0 persen pada tahun 2023 ini, menjadi banyak tanda tanya?.
Padahal, gaji ASN terakhir naik pada 4 tahun yang lalu. Melihat kondisi yang akan mendekati Pemilu, apakah gaji ASN akan mengalami kenaikan di tahun 2023 ini?
Sejauh ini, beredar informasi pemerintah saat ini lagi mengkaji potensi kenaikan gaji pokok ASN, TNI, Polri sebesar 3,3 – 7,0 persen di tahun 2023 ternyata tidak benar.
Sebab hingga saat ini rujukan gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Berikut ini besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS.
Gaji PNS Golongan I
• Golongan I.a : Rp 1.560.00 – Rp 2.335.800
• Golongan I.b : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900