RADARLEBONG.ID - Informasi penting bagi Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan berangkat tahun ini. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Dalam KMA tersebut, menyebutkan untuk pelunasan biaya haji reguler dibuka mulai hari ini, 11 April 2023 hingga 5 Mei 2023 mendatang.
Dalam KMA tersebut juga mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Cek Besarannya Per Embarkasi
BACA JUGA:Ini Nama Jemaah Haji Lebong yang Berhak Melunasi BPIH 2023
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023) dikutip dalam siaran pers Kemenag RI.
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.
Untuk besaran ongkos haji tiap provinsi, silakan cek di bawah ini :
BACA JUGA:Kemenag RI Sampaikan Nama Jemaah Haji 2023 yang Berhak Lunasi Biaya Haji
BACA JUGA:Menag Resmi Tetapkan Kuota Haji 1444 H, Berikut Sebaran per Provinsi dan Ketentuannya
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;