LEBONG, RADARLEBONG.ID - Warga Lebong diminta aktif untuk mencermati hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dalam waktu dekat ini akan ditempel di tempat-tempat umum di masing-masing desa/kelurahan.
"Dengan telah diumumkannya DPS, Kami berharap warga bisa bersama mencermati dan memastikan data dirinya bersama keluarga yang memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih masuk dalam DPS," kata Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lebong Melky Agustian, SH.
Lanjut Melky, dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong juga telah menyiapkan Posko Kawal Hak Pilih sebagai sarana pengaduan dalam menjaga hak pilih warga dalam Pemilu serentak 2024.
Dimana, lanjut Melky, posko tersebut sudah didirikan sejak 14 Februari lalu berbarengan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Jumlah Pemilih Sementara Pemilu 2024 di 12 Kecamatan Kabupaten Lebong
BACA JUGA:Minat Masyarakat Daftar Panwaslu Desa Cukup Tinggi, Bawaslu Lebong Wanti-wanti Panwascam
"Keberadaan posko ini merupakan komitmen Bawaslu dalam penyelenggaraan mengawasi dan mengawal Pemilu 2024. Dan , untuk sementara ini untuk loparannya hingga sore ini, (5/4/2023) masih nihil laporannya," terang Melky.
Melky menambahkan, setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui Posko Kawal Hak Pilih maupun yang diterima oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) akan menjadi masukan dan tanggapan yang akan disampaikan ke KPU pada pemuktahiran data pemilih.
"Setiap laporan yang masuk kami pastikan akan ditindaklanjuti. Seperti masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 namun belum terdaftar sebagai pemilih. Begitu juga sebaliknya, masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih namun justru terdaftar sebagai pemilih," jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif dalam memastikan data dirinya terdaftar atau belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Jika memang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih bisa menyampaikan laporan ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Lebong. Syaratnya cukup membawa data diri sebagai syarat, misalnya KTP atau KK.
"Jika terkendala jarak untuk menyampaikan langsung ke posko di Bawaslu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada PKD di wilayahnya masing-masing," demikiannya.