Tapi dengan catatan objeknya (ma’qud ‘alaih) adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah.
Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri 2023, Ini Pendapat MUI
Selasa 04-04-2023,14:54 WIB
Editor : Reni Apriani
Kategori :