Beredar Surat dari Presiden Jokowi Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat

Kamis 23-03-2023,14:04 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Beredar surat dari Presiden Joko Widodo di sosial media larangan berbuka puasa bersama (buka bersama) untuk pejabatan dan karyawan pemerintah sepanjang ramadhan 1444 H.

Instruksi Presiden Jokowi ini tercantum pada surat Sekretaris Cabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat dengan subyek "Hal Instruksi berkaitan Penyelenggaraan Membuka Puasa Bersama" ini tertanggal 21 Maret dan diberi tanda tangan Sekretaris Cabinet (Seskab) Pramono Anung.

Surat dari Presiden Jokowi ini diperuntukkan beberapa menteri Cabinet Indonesia Maju, Beskal Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala tubuh/instansi.

BACA JUGA:Awal Puasa 1 Ramadhan 1444 H Muhammadiyah dan Pemerintah, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Panduan Sampaikan Puasa Ramadhan untuk Sang Kecil

Adapun tembusan surat itu diperuntukkan ke Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Dalam pada itu, lewat saluran Youtube Sekretariat Presiden Jokowi larang petinggi dan ASN melakukan open house.

Argumennya, trend penyebaran kasus Covid-19 alami pembaruan, karena itu semua warga tidak mengurangi implementasi prosedur kesehatan.

"Untuk petinggi dan karyawan pemerintahan, kita masih larang untuk kerjakan berbuka puasa bersama dan open house," kata Jokowi lewat saluran Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2023).

Meskipun begitu, Jokowi membolehkan warga mudik ke kampong halaman. Namun, kata Presiden Jokowi, pemudik wajib terima tiga jumlah vaksin Covid-19.

"Untuk warga yang ingin mudik lebaran dipersilahkan, dibolehkan, dengan persyaratan 2x vaksin dan 1x booster dan mengaplikasikan prosedur kesehatan yang ketat," katanya.

Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 diberi tanda tangan Sekretaris Cabinet (Seskab) Pramono Anung

Berikut ini beberapa poin khusus surat instruksi yang diberi tanda tangan Pramono Anung itu.

1. Penanganan Covid-19 sekarang ini dalam peralihan dari wabah ke arah epidemi, hingga masih dibutuhkan kehati-hatian.

2. Berkenaan dengan hal itu, penerapan berbuka puasa bersama di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah supaya dihilangkan.

3. Menteri Dalam Negeri supaya tindak lanjuti instruksi tertera di atas ke beberapa gubernur, bupati dan wali kota.

"Begitu dikatakan supaya Saudara patuhi instruksi Presiden diartikan dan melanjutkan ke semua karyawan di lembaga masing-masing," catat instruksi surat itu.


Kategori :