sehingga untuk izin 2 pertambangan yang saat ini sudah habis masa berlaku tersebut belum diketahui apakah sudah memperpanjang perizinan atau tidak, karena sudah mendi kewenangan pihak pemprov.
"Sesuai dengan Perka BKPM nomor 5 tahun 2021 bahwa kewenangan pengawasan pertambangan galaian C juga
sudah menjadi tanggungjawab pihak penerbit izin dalam hal ini pihak pemprov Bengkulu. Sedangkan pemerintah daerah hanya menerima PAD dari pertambangan tersebut yang langsung di setor ke BKD Lebong," sampainya.
Meski penerbitan izin pertambangan sudah menjadi kewenangan provinsi.Pihaknya berharap para pemilik usaha pertambangan tetap taat untuk memperpanjang atau memperbarui izin pertambangan.
"Sehingga usaha pertambangan tersebut bisa diketahui apakah sudah memiliki izin resmi atau belum," demikian Kurniadi.