RADARLEBONG.ID - Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Ferdy Sambo, sore ini resmi diputuskan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (13/2/2023) memutuskan Terdakwa kasus pembunuhan
berencana terhadap Nofriansyah Yisu Hutabarat arau Brigadir J, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.
Terdakwa Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim lantaran terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.