Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi dan Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Selanjutnya dalam Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
Komposisi keanggotaan Bawaslu, Keanggotaan Bawaslu Provinsi, dan Keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Penggunaan frasa “memperhatikan” dalam regulasi di atas mestinya menjadi catatan bagi penguatan demokrasi yang berspektif gender dengan menghadirkan kesetaraan gender dalam pengambilan keputusan-keputusan publik khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu.
BACA JUGA:Bharada Richard Eliezer dan Alasan Penghapus Pidana
BACA JUGA:AFFIRMATIVE ACTION DAN NASIB KAUM PEREMPUAN DI PENYELENGGARA PEMILU 2024
Penempatan frasa “memperhatikan” tersebut bukan sesuatu yang tidak memiliki makna walaupun bukan suatu kewajiban tetapi beririsan terhadap penentuan kebijakan khususnya terhadap perekrutan penyelenggara Pemilu
(KPU dan Bawaslu) itu sendiri, yang harus mengedepankan keterlibatan perempuan di dalamnya sebagaimana kebijakan affirmative action (afirmasi perempuan) dalam sistem demokrasi (Pusakpol UI).
Tentunya kita belajar dari pengalaman proses pemilihan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu yang lalu,
sama sekali tidak memperhatikan keterwakilan perempuan dijajaranya dan parahnya lagi malah meloloskan komisioner yang telah disanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keterwakilan perempuan di KPU Provinsi Bengkulu hingga pada saat ini haruslah tetap dipertahankan mengingat saat ini KPU Provinsi Bengkulu memiliki 2 oarng Komisioner perempuan yakni Siti Baroroh dan Irna Riza Yuliastuty.
Apresiasi sebenarnya patut kita berikan kepada KPU RI yang telah mempunyai perspektif gender dalam proses Pergantian Antar Waktu dalam memilih komisioner pengganti di KPU Provinsi Bengkulu tahun lalu, sehingga keterwakilan perempuan di KPU Provinsi Bengkulu telah memenuhi keterpenuhan keterwakilan perempuan.
Untuk itu energi positif dari KPU RI harus ditularkan kepada Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Bengkulu agar memiliki dan mengedepankan perspektif gender dalam melaksanakan proses seleksi calon komisioner KPU Provinsi Bengkulu,
kita berharap agar proses seleksi ini nantinya akan mengakomodir keterwakilan perempuan di KPU Provinsi Bengkulu,
sehingga keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi jargon kosong semata, keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi pelengkap dan bahkan menjadi objek penderita saja.