"Atas perbuatannya, MN dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," singkat Kapolres.
Residivis Kambuhan di Lebong Kembali Berulah, Ditangkap Polisi dengan Kasus yang Sama
Jumat 10-02-2023,12:34 WIB
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :