RADARLEBONG.ID - Tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Lebong mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Untuk itu Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (LPKS-ABH) yang terpusat di Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu dekat akan membuka cabang di wilayah Kabupaten Lebong,
tujuannya untuk memberikan perlindungan atas hak-hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Direktur Yayasan Berkah Mandiri LPKS, Leri Afzi, S. sos menyampaikan maksud kedatangannya ke kabupaten Lebong yakni untuk melakukan audensi dengan sejumlah OPD di Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Berkas Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri Segera Dilimpahkan
BACA JUGA:Heboh Isu Penculikan Anak, Polisi Buka Call Center 0813 9910 7471
Hal ini bertujuan untuk meminta dukungan instansi tersebut terkait program yang akan dilakukan pihaknnya nanti.
"Alhamdulillah, kita sudah melakukan audensi dengan beberapa instansi mulai dari Dinsos, DP3APPKB Lebong dan Unit PPA Lebong,
dari kunjungan itu mereka mendukung penuh program yang akan dilakukan oleh LPKS nanti," kata Leri.
Menurut Leri, adapun sejumlah program yang akan pihaknya lakukan itu yaitu dengan melakukan pendampingan
BACA JUGA:Meski KUA Sudah Menolak, Namun Ratusan Anak di Bengkulu Jalani Pernikahan Dini
baik secara psikologis maupun ketika anak dihadapkan dengan masalah hukum di kepolisian, Kejaksaan bahkan sampai Pengadilan.
"Untuk kasus ABH yang mesti dilakukan pendampingan mulai dari kasus pencurian, persetubuhan (pemerkosaan), pencabulan, penganiayaan, penelantaran, anak korban perlakuan salah, perkelahian dan kekerasan fisik," ungkapnya.
Lebih lanjut, ditambahkan Leri adapun peran dari LPKS lainnya juga meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang ada daerah tersebut.
Contohnya dengan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat terlibat langsung untuk turut melindungi jiwa dan raga anak-anak mereka.
"Dengan hadirnya LPKS dikabupaten Lebong ini diharapkan dapat memberikan angin segar terhadap proses tumbuh kembang setiap anak.
Sehingga kedepan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, dapat diminimalisir," tutupnya.