Berkas Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri Segera Dilimpahkan

Senin 06-02-2023,11:18 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Masih terngiang, kasus yang menghebohkan di awal tahun 2023 lalu, yakni dugaan perkosaan yang dilakukan ayah yang tega memperkosa anak tiri berumur 6 tahun

di wilayah hukum Mapolsek Lebong Selatan.

Terbaru, Polsek Lebong Selatan telah merampungkan penyidikan atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya yang baru berumur 6 tahun di Kecamatan Bingin Kuning.

Dan, direncanakan, Polsek Lebong Selatan akan segera melaksanakan pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Bapak di Lebong Tega Cabuli Anak Tirinya

BACA JUGA:Ayah Biadab, Naik Plafon untuk Perkosa Anak Tiri Usia 6 Tahun

"Insyaallah, sekitar hari Senin atau Selasa, kita akan melakukan pelimpahan tahap I ke jaksa," kata Kapolres

Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santosa, Minggu(5/2/2023) kepada awak media.

Lanjut Kuat, saat ini seluruh berkas dalam perkara ini telah dirampungkan pihaknya termasuk visum dari tim medis.

"Seluruhnya sudah siap, hanya tinggal pelimpahan saja lagi. Secepatnya akan kita limpahkan, dan menunggu petunjuk dari jaksa," ujar Iptu Kuat Santosa.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Ini yang Bongkar Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Lebong

BACA JUGA:Fakta Baru, Bapak yang Perkosa Anak Tiri di Lebong, Juga Melakukan Hal Ini pada Ibunya

Diketahui, ayah biadab yang tega memperkosa anak tirinya yang masih berumur 6 tahun ini terancam 20 tahun penjara.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka UP juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah

Kategori :