"Sampai dengan sekarang, serah terima berita acara penyerahan aset belum saya tanda tangan, sehingga tidak ada dasarnya mengatakan bahwa aset desa tersebut sudah diserahkan dengan saya. Kecuali berita acara sudah saya
tanda tangan berarti sah dalam penyerahan aset ini, karena berita acara tersebut belum saya tanda tangan bearti belum saya terima, dan belum sah," tegas Redo Pernando.