RADARLEBONG.ID - Dalam kesempatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahap III di Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan. Rabu kemarin (1/2), Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Kuat Santosa, memberikan ultimatum dan
mengingatkan Kepala Desa (Kades) dalam mengelola Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah diberikan melalui transfer rekening desa, untuk transparan.
"Anggaran yang dikelolan desa saat ini dinilai cukup besar. Untuk itu, agar dapat memajukan desa, saya minta agar seluruh kepala desa sebagai penggunaan anggaran, dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukan.
Terutama, penggunaan anggaran wajib transparan dengan memajang pengelolaan anggaran di baliho APBDes yang merupakan bentuk tranparansi baik terhadap masyarakat juga instansi terkait," ungkapnya.
BACA JUGA:DD/ADD Tahap II Cair, Jangan Ulur Penyelesaian Pembangunan Fisik
BACA JUGA:Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Lebong Tatar Kades
Ia pun mengingatkan juga secara tegas, DD dan ADD itu untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan milik kepala
desa maupun perangkat desa. Jadi ia mengharapkan, membangunlah yang profesional untuk kepentingan masyarakat desa.
"DD itu hak masyarakat bukan hak kepala desa, apabila kepala desa tidak mau transparan maka wajib masyarakat menegur kepala desa tersebut. Namun, tegurannya bersifat yang positif untuk membangun desa,"imbuhnya.