RADARLEBONG.ID - Seminggu dilantik jadi Pjs Kepala Desa, ternyata 65 ASN Lebong dikabarkan tanpa kantongi pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh BKPSDM Lebong.
Hal ini diakui oleh Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE.
"Iya, mereka (ASN,red) yang sudah dilantik dan diangkat menjadi Pjs kades, belum diketahui siapa saja daftar namanya. Kami sudah meminta, namun belum dikirim oleh pihak DPMD Lebong. Jika nanti sudah kami terima daftar
namanya, baru bisa disampaikan kepada pimpinan untuk meminta petunjuk selanjutnya," ungkap Chandra.
BACA JUGA:Bupati Lebong Berpesan 65 Pjs Kepala Desa Harus Jadi Seperti 'Udara'
Chandra menjelaskan, ASN yang diangkat menjadi Pjs kades, itu pastinya harus di proses pemberhentian sementara. Karena, status mereka sebagai Pjs Kades tentunya tidak bisa bersifat cuti, karena jabatan Pjs kades ini
tidak kurang dari 4 bulan hingga 1 tahun. Sementara, untuk cuti PNS itu hanya berlaku maksimal selama 21 hari.
"Kalau permohonan cuti tidak bisa bagi ASN yang diangkat menjadi Pjs kades, karena maksimal batas waktu cuti hanya 21 hari, sedangkan masa jabatan Pjs kades sendiri otomatis akan lebih lama," sampainya.
Untuk itu, tidak menutup kemungkinan ASN yang sudah diangkat menjadi Pjs kades akan dilakukan pemberhentian
BACA JUGA:Aktifkan KTP Digital, Dukcapil Datangi ASN dan Honorer di Lebong
BACA JUGA:Pikir-Pikir Dulu! ASN Cerai Tidaklah Mudah
jabatan sementara, apabila mereka nantinya sudah menyelesaikan tugasnya sebagai Pjs kades, maka akan dikembalikan lagi ke jabatan semula.
"Tidak menutup kemungkinan mereka akan di berhentikan sementara dari jabatan, namun kita akan mencari aturannya terlebih dulu dan akan meminta petunjuk pimpinan," singkatnya.