"Perpanjangan pendaftaran ini khusus untuk pendaftar perempuan di 3 kecamatan ini saja," jelas Jefriyanto.
BACA JUGA:Bawaslu Lebong Kembali Gelar Tes Wawancara Tentukan 3 Besar
BACA JUGA:Keterwakilan Perempuan Tetap Belum Terpenuhi, Bawaslu Lebong Lanjut Tahap Berikutnya
Tambah Jefriyanto, total jumlah pendaftar PKD di 12 kecamatan se Kabupaten Lebong , dirincikannya, untuk
Kecamatan Amen yang terdiri dari 10 desa/kelurahan ada 44 pendaftar dengan rincian 21 pendaftar laki-laki dan 23 pendaftar perempuan.
Kemudian, Kecamatan Bingin Kuning dengan 9 desa/kelurahan ada 30 pendaftar masing-masing 18 laki-laki dan 12
pendaftar perempuan. Kecamatan Lebong Atas yang memiliki 6 desa/kelurahan ada 19 pendaftar yang terdiri 9
pendaftar laki-laki dan 10 pendaftar perempuan.
Selanjutnya, Kecamatan Lebong Sakti yang terdiri dari 9 desa/kelurahan ada 48 pendaftar masing-masing 31
pendaftar laki-laki dan 17 perempuan, Kecamatan Lebong Selatan dengan 10 desa/kelurahan memiliki 44 pendaftar
yaitu 28 laki-laki dan 16 orang perempuan, Kecamatan Lebong Tengah dengan 11 desa/kelurahan tercatat ada 46
pendaftar dengan rincian 28 pendaftar laki-laki dan 18 perempuan. Kemudian Kecamatan Utara yang terdiri dari 12
desa/kelurahan ada 47 pendaftar yaitu 27 laki-laki dan 20 perempuan, 8 desa/kelurahan di Kecamatan Pinang
Belapis ada 30 pendaftar masing-masing 16 pendaftar laki-laki dan 14 pendaftar perempuan. Kecamatan Rimbo
Pengadang dengan 6 desa/kelurahan ada 22 pendaftar yaitu 12 laki-laki dan 10 perempuan, Kecamatan Topos
dengan 8 desa/kelurahan ada 21 pendaftar yaitu 17 laku-laki dan 4 perempuan, Kecamatan Tubei dengan 8