RADARLEBONG.ID - Berkaca atas capaian Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) tahun 2022 lalu yang
over target mencapai 101 persen, dari target Rp 750 juta hingga terealisasi mencapai Rp 759,4 juta.
Maka tahun ini, target penerimaan pajak BPHTB dipatok senilai ratusan juta atau di angka Rp 550 juta dalam APBD murni tahun 2023.
Kepala BKD Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si melalui Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, mengatakan
BACA JUGA:Ratusan Unit Kendaraan di Lebong Bayar Pajak, Terbanyak Roda Dua, Berikut Besarannya
pada awalnya dalam APBD 2022 BPHTB ditarget Rp 200 juta.
Kemudian, pada APBD Perubahan 2022 target ditambah menjadi Rp 750 juta.
"Tahun ini kami akan kembali memaksimalkan penerimaaan dari BPHTB yang ditarget Rp 550 juta, termasuk dari
sektor penerimaan daerah lainnya juga akan kami maksimalkan," kata Monginsidi.
BACA JUGA:431 Kendaraan Dinas di Lebong Nunggak Pajak, Nomor 4 Lumayan
BACA JUGA:Samsat Lebong Bakal Pelototi Kendaraan Dinas Penunggak Pajak, Apa Tujuannya?
Kata dia, tercapainya realisasi BPHTB yang telah melebihi target tersebut diperoleh dari hak atas tanah dan/atau
bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya