menjelaskan, sebagai salah satu ujung tombak pemerintahan, aparatur desa layak mendapatkan ruang yang luas untuk mensejahterakan penduduk di pedesaan.
BACA JUGA:Cegah Kekerasan Seksual pada Anak di Lebong, PKBHB Bengkulu Minta Diseriusi oleh Seluruh Pihak
BACA JUGA:Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Senator Riri Uraikan Langkahnya
"Upaya mensejehterakan masyarakat pedesaan harus berkesinambungan dan berkelanjutan, jangan sampai
terganggu dengan urusan politik, mesti berjalan efektif. Alhamdulillah teman-teman di DPR sudah merespon aspirasi ini dengan positif," ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini
menambahkan, selagi revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014
Juncto Nomor 47 Tahun 2015 ini diperjuangkan, para Kades harus tetap memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
"Saya, wakil dari Bengkulu menyatakan setuju agar Undang-Undang tentang desa ini disempurnakan. Sambil
menunggu proses revisi ini berjalan, saya minta para Kades tetap prima dalam menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya," demikian Hj Riri Damayanti John Latief.