LEBONG, RADARLEBONG.ID - Camat Bingin Kunig, Meika Riska, S.Si secara resmi menyurati seluruh pemerintah desa dalam wilayahnya agar melaporkan semua aset desa yang telah selesai dibangun.
Bahkan laporan tersebut dideadline paling lambat sampai tanggal 18 Januari 2023 mendatang.
"Iya, tadi (kemarin,red) kami sudah menyurati seluruh desa di kecamatan Bingin Kuning agar segera melaporkan
semua aset desa yang sudah dibangun. Dan laporannya ditunggu sampai tanggal 18 Januari mendatang," sampai Meika.
BACA JUGA:Hama Kresek Serang 2 Hektar Padi di Bingin Kuning
Dijelaskannya, laporan aset desa tersebut bertujuan agar para Pjs kades yang akan dilantik dan memegang jabatan
bisa mengetahui apa saja bangunan yang sudah menjadi aset atau inpentaris di desanya yang dipimpinya.
"Jadi laporan aset desa ini nantinya akan menjadi pegangan Pjs kades, sehingga dengan adanya data-data tersebut bisa diketahui apa saja aset yang sudah dibangun," jelasnya.
Selain Pjs Kades, laporan itu juga akan menjadi pegangan kecamatan terhadap apa saja aset desa yang ada
BACA JUGA:Gegara Tikus dan Ulat Bikin Ngeri-Ngeri Sedap Petani di Lebong, Cek Faktanya
BACA JUGA:Karir 6 Orang Ini Sebagai Kades di Lebong Berakhir, Camat Ganjar Penghargaan
diwilayah kecamatan Bingin Kuning. Untuk itulah, ia berharap laporan yang dimaksud dapat segera disampaikan ke tingkat kecamatan.
"Pada intinya, aset-aset desa ini penting untuk segera dilaporkan. Oleh sebab itu laporannya ditunggu paling lambat
sampai 18 Januari mendatang," tukasnya.