Aset Desa, Camat Minta Segera Lapor

Selasa 17-01-2023,15:01 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Redaksi Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Camat Bingin Kunig, Meika Riska, S.Si secara resmi menyurati seluruh pemerintah desa dalam wilayahnya agar melaporkan semua aset desa yang telah selesai dibangun.

Bahkan laporan tersebut dideadline paling lambat sampai tanggal 18 Januari 2023 mendatang.

"Iya, tadi (kemarin,red) kami sudah menyurati seluruh desa di kecamatan Bingin Kuning agar segera melaporkan

semua aset desa yang sudah dibangun. Dan laporannya ditunggu sampai tanggal 18 Januari mendatang," sampai Meika.

BACA JUGA:Hama Kresek Serang 2 Hektar Padi di Bingin Kuning

BACA JUGA:Tak Layani Pembelian Jerigen, Tempo Sehari Penjualan Pertamax di Pertashop Bingin Kuning Tembus 500 Liter

Dijelaskannya, laporan aset desa tersebut bertujuan agar para Pjs kades yang akan dilantik dan memegang jabatan

bisa mengetahui apa saja bangunan yang sudah menjadi aset atau inpentaris di desanya yang dipimpinya.

"Jadi laporan aset desa ini nantinya akan menjadi pegangan Pjs kades, sehingga dengan adanya data-data tersebut bisa diketahui apa saja aset yang sudah dibangun," jelasnya.

Selain Pjs Kades, laporan itu juga akan menjadi pegangan kecamatan terhadap apa saja aset desa yang ada

BACA JUGA:Gegara Tikus dan Ulat Bikin Ngeri-Ngeri Sedap Petani di Lebong, Cek Faktanya

BACA JUGA:Karir 6 Orang Ini Sebagai Kades di Lebong Berakhir, Camat Ganjar Penghargaan

diwilayah kecamatan Bingin Kuning. Untuk itulah, ia berharap laporan yang dimaksud dapat segera disampaikan ke tingkat kecamatan.

"Pada intinya, aset-aset desa ini penting untuk segera dilaporkan. Oleh sebab itu laporannya ditunggu paling lambat

sampai 18 Januari mendatang," tukasnya.

Kategori :