LEBONG, RADARLEBONG.ID - Tak ingin berlama-lama guna menuntaskan sengketa tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara.
Pemkab Lebong telah mempercayakan sepenuhnya pada Pengacara Kondang Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Sc untuk menyelesaikan persoalan sengketa terkait Permendagari nomor 20 tahun 2015.
Wujud keseriusan dituangkan dalam bentuk kesepakatan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori ke Yusril Ihza Mahendra, jumat (13/01/2023) lalu.
Sekda Lebong H Mustarani Abidin, SH.M.Si menjelaskan penandatanganan SKK tersebut merupakan wujud Pemda Lebong merespon keinginan masyarakat untuk segera menuntaskan permasalahan tabat.
BACA JUGA:Gugat Permendagri, Pemkab Lebong Yakin Tuntas Ditangan Yusril Ihza Mahendra
BACA JUGA:Dana'Yusril Ihza Mahendra' Jadi atau Tidak Ditentukan Hari Ini
"Mohon doa restu agar sesuai keinginan kita bersama dan wilayah padang bano bisa kita rebut kembali," kata Mustarani sangat dihubungi melalui whataspp, Sabtu (14/1/2023).
Lanjut Sekda, dengan telah dilakukannya penandatanganan SKK Pemkab Lebong dengan Pengacara Yusril Ihza Mahendra.
Itu artinya, tambah Sekda, Pemkab Lebong sudah resmi menunjuk Yusril Izha Mahendar sebagai kuasa hukum untuk menggugat Tabat antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.
"Siapa yang digugat, kita menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang telah kita percayai dalam penyelesaian tabat ini," kata Sekda.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Tetap Keukeuh Sewa Yusril untuk Gugat Tapal Batas
Dan tentunya, dengan memilih dan menyewa Yusril Ihza Mahendra ini sebagai kuasa hukum Pemkab Lebong.
Maka, diyakini wilayah Kabupaten Lebong bisa kembali seperti awal sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2003.
"Saat ini kita ikuti dan kawal prosesnya. Setelah diberikan kuasa hukum ke pada pihak Yusril Ihza Mahendra