LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski di tahun 2023 ini, anggaran yang dijatah dari APBD Lebong cuma Rp 50 juta.
Namun, Bidang Aset Pemkab Lebong tetap keukeuh untuk dapat menerbitkan sertifikat lahan milik Pemkab Lebong yang belum bersertifikat. Hal itu tak lain, demi upaya penertiban aset.
" Saat ini, kami masih melakukan pemetaan. Hal ini dimaksudkan, guna memilih mana lahan yang akan disertifikatkan
menggunakan anggaran dalam APBD dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," terang Kabid Aset BKD Lebong Rizka Putra Utama, M.Si.
BACA JUGA:Ratusan Bidang Belum Bersertifikat, Lahan Pemkab Lebong Rawan Diserobot
BACA JUGA:Disperkan Lebong Akui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sudah Beralihfungsi
Pihaknya pun, kata Rizka, telah mengusulkan sebanyak 51 bidang tanah untuk diterbitkan sertifikatnya melalui dua jalur.
"Jalur pertama melalui program PTSL dan kedua melalui jalur umum. Ini yang masih kami petakan dan akan koordinasikan dengan pihak terkiat," jelasnya.
Upaya penerbitan sertifikat tanah milik Pemkab Lebong tersebut, tambahnya merupakan salah satu bentuk langkah
penertiban Barang Milik Daerah (BMD). Sekaligus menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
" Hingga saat ini setidaknya masih ada sekitar 290 bidang tanah milik daerah yang saat ini belum bersertifikat. Dan tentunya, secara bertahap, kami targetkan tahun 2024 lahan yang belum bersertifikat akan tuntas," demikian Rizka.