Pendaftaran Panwaslu 104 Desa/Kelurahan di Lebong Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Selasa 10-01-2023,11:45 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Pendaftaran Panwaslu 104 Desa/Kelurahan di Lebong untuk Pemilu 2024 Segera Dibuka.

Proses rekrutmen Panwaslu Desa, Kelurahan (PKD) tersebut akan dilaksanakan oleh Panwaslu di kecamatan masing-masing.

" Bagi yang berminat silakan mendaftar sebagai Panwaslu Desa Kelurahan (PKD)  yang akan dibuka dari tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.Pendaftaran di Panwas Kecamatan masing-masing," kata Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto SP.

Berikut jadwal lengkap pembentukan PKD Pemilu 2024:

BACA JUGA:12 Nama Berikut Ini Gunakan Foto Copy KTP Tarik Dukungan Calon DPD RI

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, 10 Pekerjaan Berikut yang Dilarang Memberikan Dukungan Calon Perseorangan DPD RI

1. Pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa Kelurahan (PKD) selama 5 hari dari tanggal 9 hingga 13 Januari 2023.

2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Desa Kelurahan (PKD) selama 6 hari dari tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.

3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa Kelurahan (PKD) selama 6 hari dari tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.

4.Perbaikan berkas pendaftaran selama 2 hari, 20 hingga 22 Januari 2023.

BACA JUGA:Gangguan Teknis Warnai Hari Pertama Tes CAT PPS Lebong

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Lokasi, Berikut Lokasi Tes Tertulis PPS Lebong

5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa Kelurahan (PKD) selama 1 hari, 23 Januari 2023.

6. Perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa Kelurahan (PKD) selama 3 hari 24 Januari hingga 26 Januari 2023.

7.Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa Kelurahan (PKD) selama masa perpanjangan selama 3 hari, 24 hingga 26 januari 2023.

Kategori :