Samsat Lebong Bakal Pelototi Kendaraan Dinas Penunggak Pajak, Apa Tujuannya?

Senin 09-01-2023,16:21 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong bakal melakukan penagihan kendaraan dinas (kendis) penunggak pajak.

Namun, terlebih dahulu pihaknya akan menyurati OPD yang terdeteksi memiliki kendis tertunggak pajak.

"Iya, sesuai rencana sebelumnya, kami (Samsat,red) dalam minggu ini akan bersurat ke OPD terkait penertiban

BACA JUGA:Tunggakan Kendis Lebong Capai Ratusan Juta, DBH Terancam

BACA JUGA:431 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Lebong Nunggak Pajak, Ada yang Dari Tahun 2017

pajak kendaraan dinas yang dipegang para pejabat di lingkup Pemkab Lebonng," kata Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Setrisan, S. Hut melalui Kasi Penagihan dan Pelaporan, Amril Effendi, S Sos.

Menurut Amril, tujuan lainnya dari kegiatan tersebut yaitu untuk meningkatkan realisasi pajak kendaraan di tahun 2023 dan meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib membayar pajak.

Termasuk juga untuk mengetahui keberadaan kendaraan dinas yang di pegang oleh para pejabat.

"Program ini sebagai salah satu bentuk pelayanan terutama meningkatkan pedapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut," sampainya.

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Lebong Dilelang, Cek Jenis Kendaraan dan Caranya Disini

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Nunggak Pajak Ratusan Juta, Rizka: Rinciannya Mana!

Amril menambahkan, untuk mekanismenya nanti masing-masing OPD diminta menyerahkan jumlah data kendaraan tersebut ke UPT Samsat Lebong.

Terlebih hal ini juga untuk mengetahui jumlah kendaraan dinas yang sudah mati pajak.

"Setelah datanya sudah didapat, maka barulah kita akan menyampaikan surat tagihan pembayaran PKB ke masing-masing OPD," lanjutnya.

Kategori :