7. Abdul Khairis Ma'mun SH dengan jumlah dukungan 2.462, tersebar di 10 kabupaten/kota.
8. Def Tri Hardianto dengan jumlah dukungan 2.164, tersebar di 9 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Calo Lolos PPS Cari Mangsa, KPU Lebong Bilang Masalah Klasik
BACA JUGA:Ada Pendaftar PPS Masuk SIPOL, Begini Langkah KPU Lebong
9. Hj Leni Haryati John Latief SE MSI dengan jumlah dukungan 2.818 , tersebar di 10 kabupaten/kota.
10. Edi Gustian dengan jumlah dukungan 2.407 suara, tersebar di 8 kabupaten/kota.
11. H Andrian Wahyudi SE dengan jumlah dukungan 2.607, tersbar di 8 kabupaten/kota.
12. Elisa Ermasari dengan jumlah dukungan 2.126 , tersebar di 10 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Ormas dan Parpol Usulkan Dapil I Lebong Dipecah, KPU Lebong Komentar Begini
Dari jumlah sebaran dukungan kabupaten/kota terlihat persaingan yang cukup sengit, karena ada 7 calon akan memperebutkan suaranya di 10 kabupaten/kota.
Pencalonan DPD RI ini mungkin berbeda dengan calon DPR RI dan DPRD yang menggunakan Partai Politik sebagai kendaraan penumpangnya.
Sementara, Calon DPD RI wajib mendapatkan dukungan dalam bentuk fotokopi KTP pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Provinsi.
Mungkin tak banyak yang mengetahui, ternyata tidak semua orang bisa memberikan dukungan bagi calon perseorangan DPD RI.
Pengen tahu apa saja profesi atau pekerjaan yang dilarang untuk memberikan dukungan calon perseorangan DPD RI pada Pemilu 2024.
Simak dengan seksama yakni Prajurit TNI, Anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), PPK-PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa/Perangkat Desa, jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan.