LEBONG, RADARLEBONG.ID - Menjelang tahun baru 2023 pun, ternyata perizinan pabrik jeruk gerga di Kecamatan Rimbo Pengadang yang hampir 2 tahun lamanya ini tak kunjung tuntas. Seperti, perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
" Ya, sejauh ini, kami (DPMPTSP, red) belum juga menerima notifikasi berkas permohonan PBG dari Disperindag Koperasi dan UKM selaku OPD penanggungjawab kegiatan pembangunan tersebut, " kata Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Kurniadi, SE. Tak hanya perizinan PBG saja, namun, pihaknya juga belum menerbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) hingga Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bangunan gedung pabrik jeruk gerga. Dimana, kedua izin tersebut baru bisa diterbitkan setelah pemohon sudah mengantongi izin PPG lebih dulu. BACA JUGA:Nah Lo! Nunggak 3 Bulan, Listrik Pabrik Jeruk Gerga Rimbo Pengadang Diputus "SLF dan NIB itu tidak bisa diproses kalau izin PPG belum ada, " terangnya. Untuk penerbitan izin PBG tersebut, lanjut dia, ada beberapa syarat yang mesti harus dipenuhi. Antara lain, seperti gambar struktur teknis bangunan, ukuran tanah, surat keterangan tanah, keterangan lingkungan baik itu berupa Amdal, UKL-UPL hingga surat perjanjian lingkungan hidup dan lainnya. "Idealnya pembuatan izin PPG mestinya sudah dilakukan sejak perencanaan pendirian gedung," tambahnya. BACA JUGA: Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Jeruk Gerga Terancam Mubazir Dengan belum beroperasinya gedung tersebut, ia menyayangkan gedung yang sudah lama selesai dibangun tersebut belum juga mengantongi izin. Karena jika tidak segera difungsikan akan berdampak buruk terhadap kondisi bangunan gedung, yang mana bangunan yang lama ditinggal akan mudah mengalami kerusakan lantaran tidak terawat. "Kami tidak tahu apa kendala mereka belum mengajukan berkas permohonan tersebut. Intinya selalu siap untuk memproses penerbitan izin PPG kalau syaratnya sudah lengkap, " pungkasnya.Jelang Tahun Baru 2023, Perizinan Pabrik Jeruk Gerga di Lebong Belum Juga Tuntas, Bakal Mubazir Nih
Selasa 27-12-2022,15:20 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #perizinan
#pabrik jeruk gerga
#kapan pabrik jeruk difungsikan
#dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (dpmptsp) lebong
#dinas koperasi ukm dan perindag lebong
Kategori :
Terkait
Rabu 20-09-2023,23:09 WIB
Perizinan Berbasis OSS Beri Kemudahan dan Kenyamanan bagi Investor
Rabu 28-06-2023,13:32 WIB
Sudah 3 Tahun Berdiri, Pabrik Jeruk di Lebong Ini Tak Juga Ajukan Izin Persetujuan Bangunan Gedung
Senin 16-01-2023,14:30 WIB
Usaha Kecil Menengah di Lebong Wajib Sertakan Syarat Ini , Manfaatnya Bikin Full Senyum
Selasa 27-12-2022,15:20 WIB
Jelang Tahun Baru 2023, Perizinan Pabrik Jeruk Gerga di Lebong Belum Juga Tuntas, Bakal Mubazir Nih
Jumat 23-12-2022,14:41 WIB
Harga Sejumlah Bahan Pokok Jelang Nataru Mulai Meroket, Ini Penyebabnya
Terpopuler
Terkini
Rabu 28-05-2025,16:59 WIB
Penyebab Mudah Lupa: 7 Kebiasaan Sehari-hari yang Tanpa Disadari Merusak Daya Ingat
Rabu 28-05-2025,13:56 WIB
Brisbane Roar Resmi Lepas Rafael Struick, Karier Pemain Timnas Indonesia di Australia Tamat?
Rabu 28-05-2025,13:53 WIB
Caoimhin Kelleher Siap Tinggalkan Liverpool Demi Jadi Kiper Utama
Rabu 28-05-2025,13:50 WIB
Suzuki Nex 2025 Resmi Hadir Dengan Harga 40 Jutaan
Rabu 28-05-2025,13:44 WIB