RADARLEBONG.ID - Pemerintahan sah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB).
Tahun 2023 total ada 24 hari cuti bersama dan libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Ketentuan itu tercantum pada SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pertemuan ketiga menteri ini dipimpin Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Diputuskan libur nasional sejumlah 16 hari. Dalam untuk cuti bersama tahun 2023 diputuskan 8 hari, hingga keseluruhan liburan nasional dan cuti bersama sekitar 24 hari," terang Muhadjir seperti dikutip dalam laman resmi Kemenpan RB.
Penentuan ini sebagai usaha efektivitas dan efektifitas hari kerja dan memberikan dasar untuk lembaga pemerintahan dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Untuk unit kerja atau organisasi yang bekerja pada bidang pelayanan dasar, bisa atur penempatan karyawan, pegawai, atau karyawan di hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pelayanan langsung atau pelayanan dasar ini seperti rumah sakit, pusat kesehatan warga, instansi yang memberi pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi APBDes Bungin, Giliran Pendamping Desa Tak Tahu Ada Pengadaan Alat Tarub
Kemudian pelayanan bidang ketertiban dan keamanan, perbankan, perhubungan, dan unit kerja yang lain semacamnya.
Adapun Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, yakni:
Libur Nasional Tahun 2023
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
BACA JUGA:Deposito APBD 2021 Rp 50 Miliar, Atas 'Titah' Bupati