Wilyan yang juga diketahui merupakan Presidium Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Lebong juga mengungkapkan deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 sebesar Rp50 miliar ini telah menganggu likuiditas keuangan daerah Pemda Lebong.
"Sama-sama kita tahu pada tahun ini bagaimana pencairan honor THLT Pemkab Lebong yang tersendat dan dibayarkan tidak per bulan, begitu juga dengan TPP ASN Pemkab Lebong. Artinya, hal ini jelas menganggu likuiditas keuangan daerah," beber dia.
BACA JUGA:Depositokan APBD Rp 50 M, Hanya Raup PAD Rp 179 Juta
Ketua Komisi I DPRD Lebong ini juga menerima aspirasi massa mendesak DPRD Lebong untuk membentuk Pansus dan angket terkait dengan tuntutan yang disampaikan.
"Kami menerima masukan oleh rekan-rekan aksi dalam hal membentuk Pansus dan Angket atas tuntutan yang mereka sampaikan ini," ujarnya.