LEBONG, RADARLEBONG.ID - Jika tidak ada halangannya, rencana Pemerintah Kabupaten Lebong untuk menyewa jasa Bantuan Hukum "Yusril Ihza Mahendra" untuk mengugat Permendagri Nomor 20 tahun 2015 mengenai tapal batas antara kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara akan diputuskan hari ini.
Penentuan putusan jadi atau tidak ini juga menjadi dasar anggaran senilai Rp5,8 M untuk gugat Permendagri tersebut bisa dipakai ataukah jadi Silpa. "Kalau ditanya jadi atau tidak, itu saya belum bisa menjawab. Sampai hari ini kontrak tersebut belum dilakukan kedua pihak, jika sudah selesai MoU, kemudian kita proses kontrak baru lah kita membuat SKK nya," kata Sekda Lebong H Mustarani Abidin.SH MSi, minggu (25/12/2022). Dan, lanjut Sekda, apabila kontrak tidak terlaksana. Itu artinya, anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2022 sebesar Rp5,8 miliar tidak terbelanjakan. BACA JUGA:Dana 'Yusril Ihza Mahendra' Rp5,8 Miliar Nongol di Sirup, Tapi Kok Belum Diumumkan LPSE, Begini Kata Kabag PBJ "Automatis anggaran tersebut tidak bisa keluar dari kas daerah dan disilpakan, artinya kalau tidak dibelanjakan proses itu tidak jadi kalau tidak terkontrak," ungkap Sekda. Sementara itu, terkait belum diumumkannya anggaran Rp5,8 M di LPSE. Kabag Pengadaan Barang Jasa Setkab Lebong Dodi Irawan, ST, mengakui jika anggaran tersebut termasuk salahsatu pengadaan yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERLEM LKPP) nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 5 aturan dan penjelasan pada lampiran angka 4. "Untuk tahapannya telah dilaksanakan oleh pokja dan akan kita tayangkan setelah adanya kesepakatan MoU serta kontrak dan SP2D dari kedua belah pihak. BACA JUGA:Pemkab Lebong Tetap Keukeuh Sewa Yusril untuk Gugat Tapal Batas Kalau sudah ada tanda tangan kontrak akan diinput dalam Sistem LPSE, penginputan ini kita harus butuh data-data kontrak yang akan diinput dalam sistem LPSE. Baru, kemudian masuk ke ranah KPA/PPK pejabat pembuat komitmen di bagian hukum yang akan dituangkan dalam kontrak," singkatnya.Dana'Yusril Ihza Mahendra' Jadi atau Tidak Ditentukan Hari Ini
Senin 26-12-2022,15:39 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #yusril ihza mahendra
#putusan hari ini
#Pemkab Lebong
#gugat tapal batas lebong-bengkulu utara
Kategori :
Terkait
Rabu 14-01-2026,15:03 WIB
Tunggu Asesor BKN, Lelang Jabatan Sekda dan 19 Eselon II Dibuka Febuari 2026
Selasa 13-01-2026,11:59 WIB
DPA OPD Masih Proses Cetak, BKD Targetkan Distribusi Minggu Ini
Sabtu 10-01-2026,21:11 WIB
Kendala Lahan Hambat KDMP Lebong, Pemkab Akui Target 2026 Berat
Sabtu 10-01-2026,21:07 WIB
Kasus Dugaan Pungli PPPK di Lebong Makin Menguat, Kejari Periksa Sejumlah Pejabat OPD dan Lulusan PPPK
Selasa 09-12-2025,12:07 WIB
Kasus Dugaan Kecurangan PPPK Lebong, Pejabat OPD Berpotensi Ikut Terseret
Terpopuler
Senin 19-01-2026,11:25 WIB
Daftar Motor Yamaha Paling Irit BBM 2026
Senin 19-01-2026,11:22 WIB
7 Keunggulan Suzuki Karimun 2026, Mobil Mungil
Senin 19-01-2026,11:19 WIB
Polytron G3: Mobil Listrik Lokal Indonesia
Senin 19-01-2026,11:17 WIB
4 Rekomendasi Pickup Truck Paling Andal dan Terbaik
Senin 19-01-2026,11:27 WIB
BMW 2 Series Gran Coupe 2026, Sedan Premium
Terkini
Senin 19-01-2026,11:27 WIB
BMW 2 Series Gran Coupe 2026, Sedan Premium
Senin 19-01-2026,11:25 WIB
Daftar Motor Yamaha Paling Irit BBM 2026
Senin 19-01-2026,11:22 WIB
7 Keunggulan Suzuki Karimun 2026, Mobil Mungil
Senin 19-01-2026,11:19 WIB
Polytron G3: Mobil Listrik Lokal Indonesia
Senin 19-01-2026,11:17 WIB