LEBONG, RADARLEBONG.ID - Jika tidak ada halangannya, rencana Pemerintah Kabupaten Lebong untuk menyewa jasa Bantuan Hukum "Yusril Ihza Mahendra" untuk mengugat Permendagri Nomor 20 tahun 2015 mengenai tapal batas antara kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara akan diputuskan hari ini.
Penentuan putusan jadi atau tidak ini juga menjadi dasar anggaran senilai Rp5,8 M untuk gugat Permendagri tersebut bisa dipakai ataukah jadi Silpa. "Kalau ditanya jadi atau tidak, itu saya belum bisa menjawab. Sampai hari ini kontrak tersebut belum dilakukan kedua pihak, jika sudah selesai MoU, kemudian kita proses kontrak baru lah kita membuat SKK nya," kata Sekda Lebong H Mustarani Abidin.SH MSi, minggu (25/12/2022). Dan, lanjut Sekda, apabila kontrak tidak terlaksana. Itu artinya, anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2022 sebesar Rp5,8 miliar tidak terbelanjakan. BACA JUGA:Dana 'Yusril Ihza Mahendra' Rp5,8 Miliar Nongol di Sirup, Tapi Kok Belum Diumumkan LPSE, Begini Kata Kabag PBJ "Automatis anggaran tersebut tidak bisa keluar dari kas daerah dan disilpakan, artinya kalau tidak dibelanjakan proses itu tidak jadi kalau tidak terkontrak," ungkap Sekda. Sementara itu, terkait belum diumumkannya anggaran Rp5,8 M di LPSE. Kabag Pengadaan Barang Jasa Setkab Lebong Dodi Irawan, ST, mengakui jika anggaran tersebut termasuk salahsatu pengadaan yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERLEM LKPP) nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 5 aturan dan penjelasan pada lampiran angka 4. "Untuk tahapannya telah dilaksanakan oleh pokja dan akan kita tayangkan setelah adanya kesepakatan MoU serta kontrak dan SP2D dari kedua belah pihak. BACA JUGA:Pemkab Lebong Tetap Keukeuh Sewa Yusril untuk Gugat Tapal Batas Kalau sudah ada tanda tangan kontrak akan diinput dalam Sistem LPSE, penginputan ini kita harus butuh data-data kontrak yang akan diinput dalam sistem LPSE. Baru, kemudian masuk ke ranah KPA/PPK pejabat pembuat komitmen di bagian hukum yang akan dituangkan dalam kontrak," singkatnya.Dana'Yusril Ihza Mahendra' Jadi atau Tidak Ditentukan Hari Ini
Senin 26-12-2022,15:39 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #yusril ihza mahendra
#putusan hari ini
#Pemkab Lebong
#gugat tapal batas lebong-bengkulu utara
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-02-2026,05:02 WIB
Dukung Gerakan Nasional Indonesia Bersih, Polres Lebong Gelar Aksi Bersih Sampah
Rabu 04-02-2026,10:19 WIB
BKN Kirim Surat Teguran, 30 ASN Lebong Diminta Lunasi Hutang DUMI
Selasa 03-02-2026,07:37 WIB
7 Hektare Lahan GOR Lebong Selatan Kembali Diajukan sebagai Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Senin 02-02-2026,11:37 WIB
Mengapa Peserta PPPK Lebong Harus Setor Puluhan Juta? Dugaan Pungli Mulai Terbuka
Sabtu 31-01-2026,08:46 WIB
Perampingan, 6 OPD Pemkab Lebong Bakal Dilebur
Terpopuler
Senin 09-02-2026,14:24 WIB
Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil di Lebong Terancam Pasal Pembunuhan & KDRT
Senin 09-02-2026,16:12 WIB
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Melejit, Antam, UBS, dan Galeri 24 Kompak Naik Senin 9 Februari 2026
Senin 09-02-2026,14:16 WIB
Menahun Nikmati Jalan Rusak, Impian Warga Tambah Sawah Miliki Jalan Mulus Terwujud
Senin 09-02-2026,16:00 WIB
HEBOH! Daftar Mobil Diskon Besar di IIMS 2026, Harga Turun Puluhan hingga Ratusan Juta
Senin 09-02-2026,14:54 WIB
JAECOO J5 EV: Antusiasme Tinggi dan Kepuasan Konsumen dalam Customer Handover Ceremony
Terkini
Senin 09-02-2026,17:25 WIB
New Honda Scoopy Retro Hadir dengan Desain Modern
Senin 09-02-2026,17:22 WIB
Harga Jaecoo J5 EV Tetap Rp 299 Juta Tanpa Insentif
Senin 09-02-2026,17:19 WIB
Kawasaki Ninja 250 2026 Meluncur, Harga Mulai Rp69 Jutaan
Senin 09-02-2026,17:15 WIB
Daftar Harga Mobil BYD SUV Listrik di Indonesia 2026
Senin 09-02-2026,17:11 WIB