LEBONG, RADARLEBONG.ID - Jika tidak ada halangannya, rencana Pemerintah Kabupaten Lebong untuk menyewa jasa Bantuan Hukum "Yusril Ihza Mahendra" untuk mengugat Permendagri Nomor 20 tahun 2015 mengenai tapal batas antara kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara akan diputuskan hari ini.
Penentuan putusan jadi atau tidak ini juga menjadi dasar anggaran senilai Rp5,8 M untuk gugat Permendagri tersebut bisa dipakai ataukah jadi Silpa. "Kalau ditanya jadi atau tidak, itu saya belum bisa menjawab. Sampai hari ini kontrak tersebut belum dilakukan kedua pihak, jika sudah selesai MoU, kemudian kita proses kontrak baru lah kita membuat SKK nya," kata Sekda Lebong H Mustarani Abidin.SH MSi, minggu (25/12/2022). Dan, lanjut Sekda, apabila kontrak tidak terlaksana. Itu artinya, anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2022 sebesar Rp5,8 miliar tidak terbelanjakan. BACA JUGA:Dana 'Yusril Ihza Mahendra' Rp5,8 Miliar Nongol di Sirup, Tapi Kok Belum Diumumkan LPSE, Begini Kata Kabag PBJ "Automatis anggaran tersebut tidak bisa keluar dari kas daerah dan disilpakan, artinya kalau tidak dibelanjakan proses itu tidak jadi kalau tidak terkontrak," ungkap Sekda. Sementara itu, terkait belum diumumkannya anggaran Rp5,8 M di LPSE. Kabag Pengadaan Barang Jasa Setkab Lebong Dodi Irawan, ST, mengakui jika anggaran tersebut termasuk salahsatu pengadaan yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERLEM LKPP) nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 5 aturan dan penjelasan pada lampiran angka 4. "Untuk tahapannya telah dilaksanakan oleh pokja dan akan kita tayangkan setelah adanya kesepakatan MoU serta kontrak dan SP2D dari kedua belah pihak. BACA JUGA:Pemkab Lebong Tetap Keukeuh Sewa Yusril untuk Gugat Tapal Batas Kalau sudah ada tanda tangan kontrak akan diinput dalam Sistem LPSE, penginputan ini kita harus butuh data-data kontrak yang akan diinput dalam sistem LPSE. Baru, kemudian masuk ke ranah KPA/PPK pejabat pembuat komitmen di bagian hukum yang akan dituangkan dalam kontrak," singkatnya.Dana'Yusril Ihza Mahendra' Jadi atau Tidak Ditentukan Hari Ini
Senin 26-12-2022,15:39 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #yusril ihza mahendra
#putusan hari ini
#Pemkab Lebong
#gugat tapal batas lebong-bengkulu utara
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-03-2026,19:51 WIB
Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemkab Lebong Terbitkan Surat Edaran untuk Agen dan Pangkalan
Jumat 06-03-2026,12:19 WIB
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Lebong, Sekda: Laporkan Jika Ada Bukti
Rabu 04-03-2026,15:10 WIB
Drama Penantian PPPK Tahap I 2024 Lolos BKN Berakhir dengan Hanya Dilantiknya 28 PPPK
Rabu 04-03-2026,14:25 WIB
20 Pjs Kades Resmi Dilantik, Pemkab Lebong Tegaskan Tanpa Mahar dan Sesuai Aturan
Rabu 04-03-2026,14:10 WIB
Tak Dianggarkan di 2026, Nasib Dana Hibah Ormas Lebong Masih Menggantung
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,03:56 WIB
BYD M6 Laku Keras di Indonesia: MPV Listrik Muat Banyak, Bebas Ganjil Genap, dan Jarak Tempuh Jauh
Rabu 11-03-2026,04:56 WIB
Huawei Mate X7: Smartphone Foldable Premium dengan Desain Tangguh dan Kamera Flagship
Rabu 11-03-2026,04:18 WIB
BYD M6 Tipe Standar vs Tipe Superior 2026: Perbedaan Harga, Fitur, dan Jarak Tempuh
Terkini
Rabu 11-03-2026,19:28 WIB
Jelang Idul Fitri 1447 H, Disparpora Lebong Perketat Pengawasan Destinasi Wisata
Rabu 11-03-2026,19:20 WIB
Ancaman Baru di Pasar Motor Listrik Indonesia: VinFast Rilis Viper, Evo 200, Velis 2, dan Flash
Rabu 11-03-2026,17:12 WIB
Cara Beli Motor Listrik United dengan Harga Murah
Rabu 11-03-2026,17:09 WIB