"Memang belum kita umumkan, masih menunggu Prof Yusril tanda tangan kontraknya," kata Dodi melalui pesan WhatsApp kepada radarlebong.id Kamis (22/12/2022).
Disinggung mengenai metode pemilihan penyedia, Dodi menjelaskan jika pengadaan pada kegiatan ini termasuk dalam klasifikasi dikecualikan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERLEM LKPP) nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 5 aturan dan penjelasan pada lampiran angka 4.
"Kegiatan ini termasuk pengadaan yang dikecualikan sesuai PERLEM LKPP nomor 5 tahun 2021, pasal 5 dan penjelasannya pada Lampiran angka 4," tulis Dodi dalam pesan WhatsApp.