1. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan setiap bulan
Pemilik KIS BPJS Kesehatan akan menerima bantuan berupa iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah setiap bulannya.
Perlu diketahui bahwa pemegang kartu BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulan dengan besaran sesuai dengan kelas yang diambilnya, sementara pemilik KIS tidak perlu membayar iuran.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Lebong Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Kemendes-PDTT
Besaran dana PIP diberikan untuk siswa SD hingga SMK dengan besaran pencairan mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahun.
3. Bantuan Sosial Atensi Permakanan untuk Disabilitas dan Lansia Usia 75 tahun ke atas.
Penerima bansos permakanan kebanyakan merupakan KPM penerima PKH atau BPNT. Pada 2023, keluarga penerima manfaat bansos permakanan tidak akan lagi menjadi penerima BPNT.
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako
BACA JUGA:Kemensos Beri Bantuan Usaha Buat 101 Penyandang Disabilitas Lebong, Tapi Bukan Uang
Bantuan pemerintah yang diterima pemilik KIS BPJS Kesehatan ialah BPNT atau Kartu Sembako.
BPNT merupakan bantuan pemerintah yang diberikan setiap bulan. Masyarakat yang menerima bansos ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulannya.
Bantuan ini disalurkan melalui bank himbara seperti Bank BNI, BRI Mandiri dan Bank BTN. Sementara untuk pencairan bantuan BPNT ini dilakukan di warung terdekat.
5. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
BACA JUGA:Peduli Warga Kecil, Polisi Bagikan Bantuan Beras
PKH merupakan bansos reguler dari Kemensos yang diberikan sebanyak 4 tahap dalam setahun. Pada 2022 ini, Kemensos menargetkan sasaran penerima PKH sebanyak 10 juta KPM.