Orator Aksi Garbeta Sebut Bupati Lebong Tak Bernyali, Rian: Karo Pemkesra Pemprov Bengkulu Jangan Melawak!

Kamis 22-12-2022,11:13 WIB
Reporter : Debi Antoni
Editor : Redaksi Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Bupati Lebong Kopli Ansori disebut tidak bernyali memenuhi pakta integritas soal eks Padang Bano.

Padahal pakta integritas ini ditandatangani langsung kedua petinggi di Kabupaten Lebong di atas materai Rp10 ribu dan disaksikan oleh banyak mata pada Rabu, 28 September 2022.

Hal ini disampaikan Adha Satrianto, orator pada aksi Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) ke kantor Bupati Lebong pada 28 September 2022 lalu.

Ia juga menantang Bupati dan Ketua DPRD Lebong untuk segera memenuhi janji sesuai pakta integritas mereka tandatangani.

BACA JUGA:Lebong Sepakati Bongkar Pilar Tapal Batas Eks Padang Bano, Dr. Syarif: Apa Harus Kita Buka Rekaman Video Rapat

"Pemkab Lebong Pimpinan Kopli Ansori tidak punya nyali dalam mengambil kebijakan untuk memenuhi pakta integritas yang sudah dia tandatangani," ujar pria yang akrab dipanggil Rian ini kepada radarlebong.id.

Disinggung apakah bakal ada aksi lanjutan terkait dengan belum juga dilaksanakannya point kedua pakta integritas 28 September 2022, Rian menyatakan hingga saat ini dirinya masih menunggu keputusan dari beberapa pihak lainnya.


Bupati Lebong Kopli Ansori menandatangani pakta integritas dihadapan massa Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) tanggal 28 September 2022--dokumen/radarlebong

"Memang sempat muncul wacana untuk melakukan aksi kembali menuntut agar Bupati segera melaksanakan isi Pakta Integritas. Tapi apakah jadi atau tidak, saya kurang tahu karena sampai detik ini belum ada koordinasi kembali mengenai hal itu," ungkapnya.

Meski demikian, Rian yang mengaku bukan bagian dari Ormas Garbeta ini menunggu keputusan tersebut dalam minggu ini.

BACA JUGA:Cabut Pilar Batas Eks Padang Bano, Pemuda Lebong: Kok Gubernur Kebakaran Jenggot Gegara Tong Bekas

"Kalau tidak ada keputusan dari kawan-kawan mengenai hal itu, saya yang akan bergerak sendiri," tegasnya.

Menyoroti pernyataan Karo Pemkesra Pemprov Bengkulu, Dr. Syarif, Adha Satrianto meminta agar Karo Pemkesra Pemprov Bengkulu ini tidak melawak alias membuat lelucon.

"Masa Berita Acara (BA) hasil rapat tanggal 13 Desember 2022 baru akan ditandatangani saat eksekusi pilar tapal batas eks Padang Bano yang dilaksanakan Jum'at (16/12/2022)," kata dia.

Artinya, tambah Rian, secara resmi rapat yang dilaksanakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Forkopimda Bengkulu pada Selasa (13/12/2022) tidak menghasilkan kesepakatan jika tidak ada berita acara yang ditandatangani oleh peserta rapat.

Kategori :

Terpopuler