Pada pada dimensi Kontestasi, terdapat adanya materi kampanye ujaran kebencian di sosial media (grup WA/Facebook)
Menurutnya, IKP ini merupakan alat bantu bagi Bawaslu untuk melakukan deteksi dini kerawanan pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.
Atas IKP ini, pencegahan akan dilakukan secara masif sehingga tidak terjadi pelanggaran pada pemilu.
"Sesuai dengan amanat UU dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu ditugaskan untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu," terangnya.
BACA JUGA:Jokowi Tekankan Bawaslu Tindak Tegas Setiap Pelanggaran Pemilu
Kerawanan pemilu, tambah pria yang biasa disapa professor ini, bermakna segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
"Jadi IKP ini merupakan pemetaan potensi kerawanan pemilu di daerah, dan menjadi tugas Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan pengawasan, bukan hanya sekedar penindakan pelanggaran pemilu saja," ujar dia.
Pihaknya juga bakal melakukan pengembangan program pencegahan dan pengawasan untuk menangkal semakin tingginya pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
"Pencegahan dan pengawasan ini adalah tugas bersama semua kalangan masyarakat termasuk kawan-kawan media juga. Agar Pemilu dan Pemilihan Serentak terlaksana secara demokratis," pungkasnya.