Buntut Pelaporan BPD Atas Tudingan Korupsi DD 2017-2018, Kades Bungin Bereaksi Keras

Rabu 21-12-2022,10:57 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Redaksi Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Buntut  pelaporan BPD atas tudingan korupsi DD 2017-2018. Kades Bungin Yuswan Edi, bereaksi keras,

dengan tegas ia membantah tudingan Ketua dan Anggota BPD Bungin jika dirinya telah menyelewengkan APBDes Bungin tahun anggaran 2017-2018 seperti yang dilaporkan ke Polres Lebong pada Senin (19/12) lalu.

"Iya, saya sudah tahu kalau mereka melapor ke Polres Lebong. Tapi, seluruh kegiatan APBDes tahun anggaran 2017-2018 sudah kita laksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan," katanya saat ditemui Radar Lebong kemarin (20/12) di Kantor Camat Bingin Kuning.

Edi juga memastikan bahwa dana Silpa tahun anggaran 2016 Pjs sebelumnya, juga telah dilaksanakan pihaknya sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Diduga 'Maling' APBDes, BPD Ramai-ramai Laporkan Kades Bungin ke Polisi, Ngeri! Laporan Ditembuskan ke Kapolda

Termasuk juga kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari APBDes tahun 2017-2018 juga sudah dilaksanakan sesuai petunjuk.

"Kalau untuk penggunaan material, memang saya tahu. Tapi kegiatan ini dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.

Itu juga sudah petunjuk dari pemerintah pusat bahwa pengerjaan ini dianjurkan dengan memberdayakan masyarakat setempat.

Yang mengerjakan adalah masyarakat sendiri, kami menerima hasil pekerjaan," jelasnya.
Terkait dengan alat tarub tahun anggaran 2017 senilai Rp 38 juta dipastikan Edi hingga saat ini alat-alat tarub itu masih ada.

BACA JUGA:Mantan Kades Jabi Korupsi Dana Desa Segera Disidang

Namun, pengelolaan ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bukan pemerintah desa (Pemdes).

"Tapi memang BUMDes ini belum pernah menyampaikan laporan perkembangan BUMDes kepada kami selaku pemerintah desa," lanjutnya.

Ditambahkannya, terkait kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat tahun 2017-2018 sebesar Rp 322.300.000, pihaknya sudah menyalurkan bantuan ternak itik, ikan hingga bibit tanam.

Bantuan ini juga sudah diserahkan kepada warga penerima.

"Untuk bidang pemberdayaan masyarakat ini, sudah kita jalan sesuai dengan prosedur. Dan masalah bantuan ini memang sempat ditanyakan oleh warga,

setelah itu kita langsung melakukan rapat bersama warga, BPD bahwa bantuan ini sudah disalurkan seluruhnya," tukas Edi.

Sebelumnya, BPD Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong ramai-ramai melaporkan Kades Bungin ke Polres Lebong.

Pasalnya, pengelolaan keuangan desa, Kades bernama Yuswan Edi (YE) diduga melakukan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) berdasarkan APBDes Bungin tahun 2017-2018.

Ketua BPD Bungin, Nur Ali, Senin (19/12/2022) di halaman Mapolres Lebong mengaku jika laporan ini atas dasar persetujuan seluruh anggota BPD Bungin dan tokoh masyarakat setempat.

"Pantauan kami selaku BPD, Kepala Desa, Yuswan Edi tidak transparan dalam pengelolaan APBDes 2017-2018. Dan juga, kami menemukan adanya beberapa indikasi korupsi dalam realisasi APBDes 2017-2018 di desa kami (Bungin, red)," katanya.

Beberapa dugaan penyimpangan APBDes Bungin Tahun 2017-2018 yang dilaporkan pihaknya ini, diantaranya Dana Silpa tahun anggaran 2016 dari Pejabat Sementara (Pjs) Kades, Yurnalis sebesar Rp 161.346.403, tidak jelas peruntukannya. Karena tidak ada kejelasannya kepada masyarakat.

Kedua, pengadaan alat tarub tahun 2017 sebesar Rp 38.000.000 tidak ada realisasinya sesuai dengan keterangan pengurus alat tarub saudara Agus Yunardi selaku Ketua dan Bendahara.

Ketiga, bidang pembangunan atau infrastruktur tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp 1.294.650.800, diduga mark up. Karena menggunakan material yang mengandung belerang (material ilegal) sehingga tidak ada kwalitas dan kwantitas pembanguan tersebut (jelek).

"Keempat, pemberdayaan ekonomi masyarakat tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp 322.300.000, pengadaan ternak itik, ikan, dan bibit tanaman, diduga tidak sesuai dengan yang diberikan kepada masyarakat dengan jumlah

yang fantastis antara 2,5 ons dan 5 ons dengan syarat menyerakan photo copy KTP bagi penerima ikan tidak boleh mengambil bibit tanaman 1 atau 2 batang.

Sedangkan ternak itik tidak ada sama sekali, itupun sebagian masyarakat yang menerimanya," bebernya.

"Kami selaku BPD dan masyarakat Desa Bungin mohon kepada bapak Kapolres Lebong untuk menindaklanjuti laporan kami ini sesuai aturan berlaku. Dan kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Ketua BPD Bungin ini.

Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Divisi Sium Polres Lebong, Bripda. Eko membenarkan bahwa surat laporan pengaduan tersebut sudah diterima oleh bagian Sium Polres Lebong dan sudah di dokumentasikan.

"Benar, laporannya sudah kami terima dan akan disampaikam kepada pimpinan, jika sudah ada disposisi pimpinan. Maka selanjutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti Unit Tipidkor Polres Lebong,"  tutupnya.

Surat laporan dugaan korupsi APBDes Bungin tahun anggaran 2017-2018 yang ditandatangani Ketua BPD Bungin Nur Ali dan dibubuhi stempel basah BPD Bungin ini,

juga ditembuskan kepada Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, Ombudsman RI Cabang Bengkulu, Kejari Tubei, Bupati Lebong, DPRD Lebong, Inspektorat Lebong dan Dinas PMD Lebong.

Kategori :