BACA JUGA:Bukan Cuma Deposito, TPP ASN 2021 Masih Diincar Polda
"Benar, laporannya sudah kami terima dan akan disampaikam kepada pimpinan, jika sudah ada disposisi pimpinan. Maka selanjutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti Unit Tipidkor Polres Lebong," tutupnya.
Surat laporan dugaan korupsi APBDes Bungin tahun anggaran 2017-2018 yang ditandatangani Ketua BPD Bungin Nur Ali dan dibubuhi stempel basah BPD Bungin ini, juga ditembuskan kepada Kapolda Bengkulu.
Kejati Bengkulu, Ombudsman RI Cabang Bengkulu, Kejari Tubei, Bupati Lebong, DPRD Lebong, Inspektorat Lebong dan Dinas PMD Lebong.