"Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)," tulis putusan Nomor 57 P/HUM/2015.
BACA JUGA:Tapal Batas Tak Tuntas, Dalhadi Turun Gunung
Pertimbangan majelis hakim memutuskan menolak permohonan para pemohon ini bahwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyebutkan:
"Pengujian peraturan perundangundangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi".
Bahwa dalam perkara ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menjadi dasar pengujian atas objek permohonan keberatan hak uji materiil di Mahkamah Agung sedang dalam proses pengujian oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam perkara Nomor 59/PUU-XIII/2015 sehingga pengujian oleh Mahkamah Agung wajib dihentikan.
Dengan demikian, Mahkamah Agung belum berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo (prematur), dan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.