LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 65 desa di Kabupaten Lebong yang terancam tidak bisa dilaksanakan tahun 2022 ini, terus menuai sorotan publik.
Bahkan, Komisi I DPRD Lebong menyebut, jika hal ini benar terjadi maka Pemkab Lebong telah menghilangkan hak konstitusi warga negara. Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, SIP, menegaskan jika Pilkades serentak di 65 desa tahun 2022 batal dilaksanakan, maka Pemkab Lebong telah menghilangkan hak konstitusi warga negara yang diatur dalam UUD 1945. "Dari beberapa hak konstitusi yang diatur dalam UUD 45 ini, harus diingat ada hak warga negara untuk dipilih menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat," ujar Wilyan. BACA JUGA:Buntut Pilkades 2022 yang Tidak Memungkinkan Lagi, APDESI Lebong Bilang Hak Politik Jadi Terjeda Hal ini, lanjutnya, secara gamblang disebutkan dalam pasal 28D ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. "Artinya, ketika Pilkades ini tidak jadi digelar, artinya sama saja Pemkab Lebong sudah menghilangkan hak warga negara yang sudah diatur dalam UUD," tegasnya. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemkab Lebong untuk tidak melaksanakan Pilkades serentak di 65 desa tersebut. Sebab, anggaran pelaksanaan Pilkades serentak ini sudah disetujui dan disahkan DPRD dan Pemkab Lebong dalam APBD-Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar. "Kita ingat bagaimana anggaran ini awalnya hanya dialokasikan Rp 500 juta dalam APBD murni tahun 2022. Kemudian, kita (dewan) saat itu didatangi APDESI terkait dengan Pilkades. Hingga akhirnya, kita sepakat untuk menambah anggaran Pilkades ini menjadi Rp 2,5 miliar dalam APBD-P 2022," urainya. BACA JUGA:Pilkades Tahun 2022 Sudah Tak Mungkin, Anggarannya Rp2,2 M Bagaimana? Banggar Lebong Bilang Ini Politisi Partai Perindo ini juga menegaskan wacana penunjukkan Pejabat Sementara (Pjs) berpotensi akan membuka ruang terjadinya transaksional dalam penunjukkan Pjs Kades ini nantinya. "Hal ini justru akan merugikan masyarakat dalam pembangunan di desa kedepan. Kita akan segera memanggil OPD terkait mengenai hal ini," pungkasnya.Pilkades Terancam, Komisi I Tuding Pemkab Lebong Hilangkan Hak Konstitusi Warga
Jumat 16-12-2022,15:01 WIB
Reporter : Debi Antoni
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Senin 26-08-2024,11:42 WIB
Sah! 25 DPRD Lebong Periode 2024- 2029 Hasil Pemilu 2024 Resmi Dilantik
Kamis 15-08-2024,04:59 WIB
Jelang Pelantikan DPRD Lebong Terpilih, Pembahasan KUA PPAS APBD-P 2024 dan RAPBD 2025 Dikebut
Rabu 31-07-2024,20:59 WIB
KPU Lebong Pastikan Seluruh Caleg Terpilih Sudah Lapor LHKPN
Kamis 25-07-2024,17:07 WIB
Pemda Lebong Dorong Pembangunan Berkelanjutan Melalui Tiga Raperda Baru
Rabu 10-07-2024,16:23 WIB
Lapor LHKPN, Wajib Dipenuhi Calon Anggota DPRD Lebong Terpilih!
Terpopuler
Senin 19-05-2025,14:45 WIB
Konten TikTok Kamu Tiba-Tiba Dihapus? Ini Penyebabnya
Senin 19-05-2025,15:15 WIB
Polytron Meluncurkan 2 Mobil Listrik, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Senin 19-05-2025,14:58 WIB
Baterai iPhone Tahan Lebih Lama Berkat Fitur Canggih iOS 19, Ini Cara Kerjanya
Senin 19-05-2025,14:23 WIB
Realme Memperkenalkan Konsep Ponsel Pintar Baterai 10.000 mAh dan Bodi Tipis
Senin 19-05-2025,14:30 WIB
Jeep Compass 2025 Bawa Kejutan Besar, Ini Bocorannya
Terkini
Senin 19-05-2025,15:15 WIB
Polytron Meluncurkan 2 Mobil Listrik, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Senin 19-05-2025,15:01 WIB
Baic X55 II Hadir Dengan Sejumlah Pembaruan, Harga Lebih Terjangkau
Senin 19-05-2025,14:58 WIB
Baterai iPhone Tahan Lebih Lama Berkat Fitur Canggih iOS 19, Ini Cara Kerjanya
Senin 19-05-2025,14:45 WIB
Konten TikTok Kamu Tiba-Tiba Dihapus? Ini Penyebabnya
Senin 19-05-2025,14:30 WIB