GIRI MULYA, RADARLEBONG.ID - Pemprov Bengkulu akhirnya mengeksekusi pilar batas eks Padang Bano yang dipasang Garbeta dan Masyarakat di Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara.
Eksekusi ini dilakukan atas dasar keputusan bersama yang diambil dalam rapat Forkompinda Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Menariknya, hingga proses pencabutan pilar batas yang dipasang Garbeta dan masyarakat dengan menggunakan alat berat ini, pejabat Pemkab Lebong tidak nampak berada di lokasi. Padahal sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menyurati Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong untuk ikut serta dalam pencabutan pilar batas bersama aparat penegak hukum BACA JUGA:Cabut Pilar Batas Eks Padang Bano, Pemuda Lebong: Kok Gubernur Kebakaran Jenggot Gegara Tong Bekas Proses eksekusi ini dilakukan pukul 09.45 WIB, Jum'at (16/12/2022). Tampak hadir dalam eksekusi pejabat Pemprov Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara, Dandim Bengkulu Utara, Dandim Rejang Lebong, Kabag Ops Polres Lebong, Kabag Ops Polres Bengkulu Utara.-- Hal senada juga disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, terkait instruksi Gubernur Bengkulu yang meminta Kapolres Bengkulu Utara dan Kapolres Lebong untuk ikut serta dalam pencabutan pilar batas itu. "Benar mas, sesuai surat Gubernur dari Polres Bengkulu Utara akan ikut serta saat pencabutan pilar ini," kata Kapolres Bengkulu Utara kepada radarlebong.id saat dihubungi melalui ponsel Kamis (15/12/2022). Terpisah, Kabag Protokoler Setda Lebong, Fendi, SE juga membenarkan jika Pemkab Lebong sudah menerima surat Gubernur Bengkulu yang ditujukan kepada Bupati Lebong dan Bupati Bengkulu Utara ini. "Iya, suratnya sudah tadi diterima. Tapi karena pak Bupati sudah ada jadwal, untuk pencabutan pilar batas ini akan diwakili oleh Asisten I," kata Fendi melalui ponsel. BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Perintahkan Cabut Pilar Batas di eks Padang Bano, Garbeta: Hormati Aspirasi Masyarakat! Dikutip dari surat Gubernur Bengkulu nomor 005/2590/B.1/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang pencabutan pilar tapal batas dan bersifat penting yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong, meminta kepada kedua Bupati ini untuk ikut serta dalam pencabutan pilar tapal batas yang dipasang oleh Garbeta dan masyarakat di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya. "Diharapkan kepada saudara untuk dapat ikut seta bersama Kapolres Bengkulu Utara, Kapolres Lebong, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Dandim 0409 Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Lebong serta Pemerintah Provinsi Bengkulu," tulis surat Gubernur ini. Pencabutan pilar tapal batas di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya akan dilaksanakan pada Jum'at, 16 Desember 2022 pukul 09.30 WIB di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya. Surat berkop Garuda yang ditanda tangani langsung oleh Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah nomor 005/2590/B.1/2022 tanggal 15 Desember 2022 juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Danrem 041/Gamas Bengkulu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kabinda Bengkulu.